Masih Ingat Istri Tewas Dibacoki Suami di Atas Betor? Indra Saputra Jalani Sidang Perdana

Masih ingat peristiwa pembacokan suami secara membabi buta membacok istri pakai parang dan tewas di atas becak bermotor (betor) di Jalan Aksara/Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Oktober 2022 lalu?

topmetro.news – Masih ingat peristiwa pembacokan suami secara membabi buta membacok istri pakai parang dan tewas di atas becak bermotor (betor) di Jalan Aksara/Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Oktober 2022 lalu?

Indra Saputra (35), warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia), Selasa (3/3/2023), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 9 PN Medan.

“Karena terdakwa dijerat secara alternatif di antaranya pasal pembunuhan berencana, majelis hakim menunjuk penasihat (PH) saudara yang disediakan oleh negara dari Pos Bantuan Hukum (Posbalukm) PN Medan,” kata majelis hakim diketuai Zufida Hanum, sebelum JPU pada Kejari Medan membacakan dakwaan.

Nalom Tatar Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan instrinya (mendiang) Nurmaya Santi Siregar.

Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor.

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaannya di kawasan Marelan. Di mana korban menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa pulang anak-anaknya.

Kemudian, Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.

Pada saat mengendarai betor dengan membawa anak-anaknya, Indra Saputra dapat telepon dari korban. Katanya korban mau jumpa dengan anak-anak mereka. Indra pun menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.

Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban. Kemudian Indra bertanya, mau kemana korban membawa anak kecil itu.

“Lalu korban mengatakan, nantilah kan kau akan tahu,” kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan korban. Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.

Emosi

Diperlakukan seperti itu, Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang korban naiki. Kemudian terdakwa turun dari betor lalu mengambil parang yang ia simpan di bagasi.

Selanjut ia membacoki Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor memangku anak mereka yang bontot. Bacokan dengan parang itu mengenai leher dan kepala korban.

Nyawa korban pun tidak bisa terselamatkan. Warga di lokasi kejadian yang emosi melihat kejadian itu, akhirnya bisa melumpuhkan terdakwa.

Indra Saputra dijerat dengan dakwaan berlapis. Kesatu primair, Pasal 340 KUHPidana. Subsidair, Pasal 338 KUHPidana. Lebih subdair, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 44 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menjawab pertanyaan Zufida Hanum didampingi Denny Tobing dan Donald Panggabean, PH terdakwa, Vina Lubis mengatakan, tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Sidang lanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment